Eksistensi BP4 Lampung Selatan sebagai Penasihat Perkawinan (Studi pada Perceraian Aparatur Sipil Negara Tenaga Medis)

Authors

  • Fairuz Salsabila UIN Sunan Kalijaga
  • Rizki Putriani UIN Raden Intan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.36835/annuha.v9i2.470

Keywords:

BP4BP4, divorce, medical personnel.

Abstract

As a marriage advisor, builder and guardian, BP4 has an important role in maintaining the integrity of the household. However, in reality BP4 has not carried out its roles and functions optimally. It can be seen from divorce cases which have become a common problem. This study purpose to find out why the existence of BP4 is disable to prevent divorce, especially the civil servant  for medical personnel. This study used a qualitative descriptive method with a psychological approach. The results of this study indicate that the existence of BP4 is not well established. Even though it has been established several decades ago, in fact BP4 is still disable to prevent divorce. One of the reasons is because BP4 does not get material and non-material support from the government, so that in its movement BP4 has many limitations. Furthermore, the results of interviews and documentation related to divorce for medical personnel, shows that dishonest, lack of physical and spiritual support, quarrels and disputes, and not having children, are the background for medical personnel to divorce. Based on this explanation, it can be concluded that divorces in medical personnel are similar to divorces in general society. Its shows that divorce is not related to a profession.  

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Holik & Sulthon, A. (2020). “Peranan BP4 dalam Upaya Pembinaan Keluarga Sakinah”. Jurnal Ilmu Syariah. 1(1).
Adiyasa, G. P., Turnisno, B. E., & Prabandari, A. P. (2020). “Perkawinan dan Peranan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)”. Notarius : Jurnal Studi Kenotarisan. 13(1).
Al Mansur, M. Saim & Riyaldi, R. (2021). “Faktor Penyebab Perselingkuhan Suami Istri dan Upaya Penanganannya di KUA Kecamatan Rupat” Tahkim. 17(1).
Apriliani, N. L. A. (2021). “Kontribusi BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) Kementerian Agama Kota Tegal”. Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum. 7(1).
Dewi, T. N., Khaerudin, A., & Faried, F. S. (2019). “Pelaksanaan Peran Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) sebagai Upaya untuk Mengurangi Angka Perceraian di Kabupaten Karanganyar”. Humani : Hukum dan Masyarakat. 9(2).
Fajri, K. & Mulyono. (2017). “Perselingkuhan Sebagai Salah Satu Faktor Penyebab Perceraian (Analisis Ptusan No. 3958/Pdt.G/20212.PA.Sby. Perspektif Maqashid Syariah)”. Maqashid : Jurnal Studi Hukum Islam. 6 (1).
Hamidah, Z. (2019). “Peran Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam Mencegah Perceraian (Studi Kasus di KUA Kecamatan Klojen Kota Malang)”. Jurnal Himatina. 1 (1).
Haris, A. Wawancara dengan Wakil Ketua Badan Pembinaan Penasihatan dan Pelestarian Perkawinan Kabupaten Lampung Selatan, 10 Desember 2021.
Hidayatulloh, H. & Hasan, L. (2016). “Eksistensi Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah di KUA Peterongan Jombang”. Jurnal Hukum Keluarga Islam. 1(1).
Jamilah, F. (2019). “Peranan BP4 dalam Membina Keluarga Sakinah dan Penyelesaian Penyisihan Perkawinan Islam”. Jurnal Studi Ilmu Pendidikan dan Keislaman. 2(1).
Larasati, A. (2012). “Kepuasan Perkawinan pada Istri Ditinjau dari Keterlibatan Suami dalam menghadapi Tuntutan Ekonomi dan Pembagian Peran dalam Rumah Tangga”. Jurnal Psikologi Pendidikan dan Perkembangan. 1(3).
Masroah, Wawancara dengan staf bidang informasi Kantor Pengadilan Agama Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, 29-Oktober-2021.
Masykuroh, Y. W. R. (2019). “Optimalisasi Fungsi BP4 dalam Menekan Angka Perceraian (Studi Kasus pada BP4 Provinsi Lampung)”. Asas: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. 11(2).
Mitra & Sanawiah. (2020). “Korelasi Antara Pekerjaan Suami dengan Keharmonisan pada Karyawan Perusahaan PT. Asmin Koalindo Tuhup di Keluarahan Muara Tuhup”. Jurnal Hadratul Madaniyah. 7(2).
Nugraha, A., Barinong, A., & Zainuddin. (2020). “Faktor Penyebab terjadinya Perceraian Rumah Tangga Akibat Perselingkuhan”. Kalabbirang Law Journal. 2(1).
Pasmawati, H. & Maria, F. (2019). “Dinamika PSikologi Pasangan Suami Istri yang Belum Memiliki Pasangan”. Indonesian Journal of Counseling and Development. 1(2).
Putri, B. K. (2017). “Peran Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam Pencegahan Perceraian Dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Teminting”. Lex Administratum. 5(2).
Saekhu, et.al. (2011). “Peranan Kelembagaan BP4 (Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) Pasca Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2008”. Semarang: Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo.
Sahlan, M. (2012). “Pengamatan Sosiologis Tentang Perceraian Di Aceh”. Jurnal Substantia. 14(1).
Samsu. (2017). Metode Penelitian; Teori dan Aplikasi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Mixed Methods, serta Research & Development. Jambi : Pusaka Jambi.
Sari, M. N . Yusri & Sukmawati, I. (2015). “Faktor Penyebab Perceraian dan Implikasinya dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling”. Jurnal Konseling dan Pendidikan. 3(1).
Simarmata, O. Y. & Lestari, M. D. (2020). “Harga Diri dan Penerimaan DIri Pasangan Menikah TIdak Memiliki Anak di Bali”. Jurnal Psikologi Udayana, Edisi Khusus Kesehatan Mental dan Budaya 1.
Sofyan S. Wilis. (2009). Konseling Keluarga. Bandung: Alfabeta.
Sumiati. (2018). “Peranan Badan Penasihatan pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam Memberikan Penataran dan Bimbingan Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Maros (Studi Kasus di Kecamatan Turikale)”. Jurnal Vispena. 9(2).
Talli, A. H. (2019). “Implementasi Tugas dan Fungsi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kabupaten Gowa”. Jurnal AL-Qadau; Peradilan dan Hukum Keluarga Islam. 6(2).
TriPurnaJaya.KontributorLampung,https://amp.kompas.com/regional/read/2021/06/25/121111478/banyak-istri-ugat-suami-sejak-awal-2021-ini-peicunya. 27 Oktober 2021, pukul 15.04.
Noor, W. (2019). “Peranan Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (Bp4) Dalam Penanganan Kasus Pra Perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya”, Thesis Magister Hukum Keluarga.
Widiastuti, R. Y. (2015). “Dampak Perceraian pada Perkembangan Sosial dan Emosional Anak Usia 5-6 Tahun”. Jurnal PG-PAUD Trunojoyo. 2(2).
Wijayanti, U. T. (2021). “Analisis Faktor Penyebab Peceraian pada Masa Pandemic Covid-19 di Kaupaten Banyumas”. Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen. 14(1).
Zuhri. (2016). “ Peranan BP4 dalam Mengendalikan Perceraian di Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean Kabupaten Gresik”. Jurnal Studi Keislaman. 2(1).

Downloads

Published

2022-12-12

How to Cite

Salsabila, F. ., & Putriani, R. (2022). Eksistensi BP4 Lampung Selatan sebagai Penasihat Perkawinan (Studi pada Perceraian Aparatur Sipil Negara Tenaga Medis). An-Nuha : Jurnal Kajian Islam, Pendidikan, Budaya Dan Sosial, 9(2), 347–362. https://doi.org/10.36835/annuha.v9i2.470

Issue

Section

Articles