Rukshah Beribadah di tengah Wabah Covid-19 dengan Mengutamakan Maslahah Mursalah
DOI:
https://doi.org/10.36835/annuha.v8i1.360Keywords:
Worship, Rukhsah, PandemicAbstract
Worship is the obligation of a Muslim who obeys the creator. In carrying it out is a must for his people, and there is no reason whatsoever to abandon this obligation. These obligations include Prayer, Fasting, Zakat, Hajj which are pillars or pillars of Islam that must be believed and implemented. Humans have no reason to be able to leave these obligatory prayers because in Islam there is relief or it is called Rukhsah. Rukhsah can be carried out when someone is of age which is allowed according to the terms and conditions. In this discussion, Rukhsah was carried out because there was an outbreak or a Covid-19 pandemic that had hit all over the world, including the country of Indonesia. Due to the pandemic, all activities that gather time are canceled including worship and are carried out from their respective homes. Therefore Rukhsah is densely carried out during the current pandemic to make it easier to carry out worship.
Downloads
References
Aibak, Kutbuddin. "Zakat Dalam Prespektif Maqashid Al-Syariah." Jurnal Ahkam 3, no. 2 (2015).
Arifin, Gus. Fiqih Puasa. Jakarta: PT. Gramedia, 2013.
Aula, Siti Khodijah Nurul. "Peran Tokoh Agama Dalam Memutus Rantai Pandemi COVID-19 Di Media Online Indonesia." Journal Of Islamic Discourses 3, no. 1 (2020).
Az-Zuhaili, Wahbah. Usul al-Fiqh al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr, 2005.
Kasman, Suf. "Potret Pelaksanaan Ibadah Haji 2020 Di Tengah Pandemi Virus Corona." Jurnal Kajian Haj. Umrah dan Keislaman 1, no. 1 (2020).
Mahmudin, H. "Rukhsah (Keringanan) Bagi Orang Sakit dalam Perspektif Hukum Islam." Jurnal Ilmiah AL-QOLAM 11, no. 23 (2017).
Misno, Abd. "Analisis Pendidikan Islam dalam puasa Ramadhan." Jurnal AL-MURABBI 7, no. 1 (2020).
Mushodiq, Agus, and Muhammad dan Ali Imron. "Peran Majelis Ulama Indonesia Dalam Mitigasi Pandemi Covid-19; Tinjauan Tindakan Sosial dan Dominasi Kekuasaan Max Weber." Salam: Jurnal Sosial & Budaya Syar’i 7, no. 5 (2020).
Nasution, Muhammad Arsad. "Efektivitas Rukhshah Dalam Pelaksanaan Ibadah Masa Pandemi Covid-19." Jurnal Hukum Ekonomi 6, no. 1 (2020).
Noor, Muhammad. "Haji Dan Umrah." Jurnal Humaniora dan Teknologi 4, no. 1 (2018).
Palupi, Khairizka Citra, Aditya Fatkhi Laili, and Nindy Sabrina. "Puasa Bergizi Ditengah Pandemi." Jurnal Abdimas 6, no. 4 (2020).
Rahmi, Aulia. "Puasa Dan Hikmahnya Terhadap Kesehatan Fisik Dan Mental Spiritual." Jurnal Serambi Tarbawi 3, no. 1 (2015).
Saeful, Achmad. "Menelaah Kembali Fatwa MUI Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-1." Jurnal Syar’ie 3, no. 2 (2020).
Saenong, Faried F., and dkk. Fikih Pandemi: Beribadah di masa wabah. Jakarta: Nuo Publishing, 2020.
Silfiah, Rossa Ilma. "Fleksibilitas Hukum Islam Di Masa Pandemi COVID-19." Suloh: Jurnal Program Studi Magister Hukum, Edisi Khusus 2020.
Situmorang, Victorio H. "Kebebasan Beragama Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia." Jurnal HAM 10, no. 1 (2019).
Sumarni, Yenti. "Pandemi COVID-19: Tantangan Ekonomi dan Bisnis." Al-Intaj, 2020: 47-58.
Sumarni, Yenti. "Pandemi COVID-19: Tantangan Ekonomi dan Bisnis." Jurnal Al-Intaj 6, no. 2 (2020).
Syafrida, and Ralang Hartati. "Syafrida dan Ralang Hartati. Bersama Melawan Virus Covid 19 di Indonesia." Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i 7, no. 6 (2020).
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh. Jakarta: Logos Wacana Ilmu dan Pemikiran . Jakarta: Logos Wacana Ilmu dan Pemikiran , 1999.
Yunus, Nur Rohim, and Annisa Rezki. "Kebijakan Pemberlakuan Lockdown Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19." Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i 7, no. 1 (2020).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright Notice
Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam An Nuha yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada Priciple Contact.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atributs Share Alike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di An-NUHA bersifat akademik. An-NUHA tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.