Adopsi Perspektif Hukum Islam
Abstract
Regenerasi (mempunyai anak) merupakan salah satu tujuan dari Perkawinan. Namun tidak semua orang yang berumah tangga dapat mempunyai anak sebagai karunia dari Allah. Banyak faktor yang menyebabkan orang yang berumah tangga ingin mempunyai anak namun bukan dari rahim isterinya sendiri, baik karena usia, pekerjaan atau kesiapannya. Untuk mengatasi masalah tersebut salah satu jalan keluar yang dapat dilakukan adalah dengan mengadopsi atau mengangkat anak. Dalam lapangan hukum perdata umum, pengangkatan anak tidak saja berasal dari anak yang jelas asal-usulnya tetapi juga anak yang lahir di luar perkawinan yang sah (tidak jelas asal usulnya) dalam agama Islam anak yang tidak jelas asal-usulnya ini termasuk dalam kelompok anak pungut. Islam menghendaki, bahwa pemungutan dan pengangkatan anak lebih dititikberatkan kepada kemanusiaan yaitu perawatan, pemeliharaan, dan pendidikan anak tersebut, bukan karena alasan-alasan lain seperti untuk menjaga harta dan sebagainya. Surat al Ahzab ayat 4-5 ini merupakan sebuah hukum baru yang menanggapi fenomena social tentang adopsi. Allah SWT menurunkan ayat ini sebagai petunjuk tatacara praktek adopsi yang benar dan adil. bahwa Dia tidak menjadikan anak-anak angkat sebagai anak kandung (sendiri). Karena dengan mengatakan anak angkat sebagai anaknya sendiri adalah merupakan kebohongan yang hanya diucapkan dimulut saja dan bukan hal yang sebenarnya. Allah SWT memerintahkan untuk memanggil anak-anak angkat itu dengan memakai (menisbatkan kepada) nama bapak kandung mereka, kecuali jika tidak diketahui siapa bapak kandungnya maka dianjurkan untuk memanggil anak angkat itu dengan sebutan saudaraku seagama atau maulaku. Dengan panggilan seperti itu maka tidak terjadi pemutusan/pengaburan hubungan dengan bapak kandungnya dan sesungguhnya yang demikian itu adalah lebih adil di sisi Allah.
Downloads
References
Dahlan, Abdul Azis, Ensiklopedia Hukum Islam, jld 1, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997
Bahreisj, Hussein Khalid, Kamus Standar Hukum Islam, Surabaya: Tiga Dua, 1997
Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah al Haditsah pada Masalah-masalah kontemporer hukum Islam cet ke-2 Jakarta: Raja grafindo Persada, 1997
Jalalluddin bin Ahmad al Mahalli, Jalalluddin ar Rahman bin Abi Bakri Lil Suyuti, Tafsir Jalalain bi Asbab al Nuzul Lil Suyuti, cet ke-3 Libanon: Dar al Kitab, tt
as Shobuni, M. Ali, Rawai’ al Bayan; Tafsir Minal Qur’an, Kuwait: Dar al Qur’an al Karim, tt
HAMKA, Tafsir al Azhar juz XVIII, Surabaya: tp, 1984
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright Notice
Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam An Nuha yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada Priciple Contact.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atributs Share Alike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di An-NUHA bersifat akademik. An-NUHA tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.



