Kesaksian Perempuan Menurut Asghar Ali Engineer; Studi Analisis Perspektif Fiqh
Abstract
Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat seorang perempuan. Perempuan dalam Islam mempunyai kedudukan yang sama dan sejajar dengan laki-laki. Dalam al-Qur’an banyak ayat-ayat yang menyebutkan bahwa seorang perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki. Termasuk dalam hal ini adalah masalah kesaksian. Menurut pandangan fuqaha’ pada asalnya yang menjadi saksi itu adalah laki-laki. Kesaksian perempuan dengan formula 1:2 adalah pengecualian. Alasan yang dikemukakan adalah bersifat kebahasaan yaitu penggunaan kata-kata mudzakar atau maskulin dalam teks-teks al-Qur’an tentang kesaksian. Sementara menurut Asghar Ali Engineer bahwa pada asalnya yang menjadi saksi itu boleh saja laki-laki atau perempuan dengan status yang setara. Formula 1:2 adalah pengecualian untuk transaksi bisnis, tidak dapat diperluas pada kesaksian-kesaksian lain. Dalam hal ini Asghar pun menggunakan alasan kebahasaan. Penggunaan kata-kata mudzakar tidak secara otomatis menunjuk laki-laki, karena tanpa penegasan khusus, kata mudzakar dalam bahasa arab berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Dari sini maka perlu dikaji lebih jauh tentang bagaimana sebenarnya penafsiran Asghar Ali Engineermengenai ayat-ayat yang menyangkut tentang kesaksian perempuan, sesuaikah dengan pemikiran para fuqaha’.
Downloads
References
Al-Baidhawy, TafsirAl-Baidhawy jilid I, Kairo: Dar al-Mishriyyah,t.t.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: Tanjung Inti Mas, t.t.
Al-Ghazali, Al-Wasith Fi al- Mazhab, Jilid VII, Dar al-Salam.
Al-Jawziyah, I’lam al-Muwaqqi’in, Kairo:,tt.
Al-Qurthubi, Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, Jilid III, Beirut: Dar al-Syabab, 1365 H.
Al-Syalaby, Jawahir al-Hisan Fi Tafsir al-Qur’an,t.t, t.p.
Al-Syaukani, Fah al-Qadir, jilid I, Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Asghar Ali Engineer, Hak-Hak Perempuan Dalam Islam, Yogyakarta: LSPPA, 2000.
Asghar Ali Engineer, Hak-Hak Perempuan Dalam Islam, Bandung: LSSPA, 2000.
Asghar Ali Engineer, Islam dan Teologi pembebasan, Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Bukhari, Shahih Bukhari III, Beirut: Dar al-Fikr 1993.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: Tanjung Inti Mas, t.t.
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1998.
Ensiklopedi Hukum Islam, IV, Jakarta: Ikhtiar Baru, 1997.
Ibnu Manzhur, Lisan al-A’rab, Al-Qahirah: Dar al-Mishriyyah, t.t.
Majma’ L-Lughah al-Arabiyah, Al-Mu’jam al-Wasith, Jilid II, Mesir: Dar al-Ma’ruf, 1393 H.
Mansyur bi Idris Al-Hambali, Kasf Al-Qina jilid VI, Kairo: al-Syarqiyah, t.t.
Qalyubi wa Umaira, Al-Qayubi wa Al-Umaira, Al-Qahirah: Dar Ihya’ Al-Kutub Al-A’rabiyah, t.t .
Rasyid Ridha, Tafsir al-Qur’an al-Hakim JILID II, Kairo: Dar al-Salam, 1417 H.
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah II, Beirut: Dar al-Fikri, 1992.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright Notice
Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam An Nuha yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada Priciple Contact.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atributs Share Alike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di An-NUHA bersifat akademik. An-NUHA tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.











